Iuran BPJS Naik, PAN Ingatkan Rakyat Masih Terdampak Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III resmi naik mulai 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
Mengenai kenaikan ini, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi seperti ini mengingat perekonomian masih melambat.
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," ujar Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021). ( )
Kemudian, sambung Saleh, saat pemerintah menaikkan iuran BPJS kemudian diuji materi oleh masyarakat dan menang, lalu pemerintah mengeluarkan kembali Perpres baru dan iuran kembali naik.
Padahal, kata dia, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tidak terkena dampaknya dengan cara membenahi data kepesertaan.
"Bagaimana caranya? Kita perbaiki lagi data PBI karena data PBI itu kan besar sekali jumlahnya itu, nah kalau data PBI nya diperbaiki mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu ya dikeluarkan dari data PBI maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," tutur Saleh.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini juga berharap, agar masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai mereka yang menerima PBI.
"Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait dengan kemampuan keuangan mereka tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya.
"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," tutur legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
Mengenai kenaikan ini, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi seperti ini mengingat perekonomian masih melambat.
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," ujar Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021). ( )
Kemudian, sambung Saleh, saat pemerintah menaikkan iuran BPJS kemudian diuji materi oleh masyarakat dan menang, lalu pemerintah mengeluarkan kembali Perpres baru dan iuran kembali naik.
Padahal, kata dia, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tidak terkena dampaknya dengan cara membenahi data kepesertaan.
"Bagaimana caranya? Kita perbaiki lagi data PBI karena data PBI itu kan besar sekali jumlahnya itu, nah kalau data PBI nya diperbaiki mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu ya dikeluarkan dari data PBI maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," tutur Saleh.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini juga berharap, agar masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai mereka yang menerima PBI.
"Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait dengan kemampuan keuangan mereka tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya.
"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," tutur legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
(dam)