Iuran BPJS Naik, PAN Ingatkan Rakyat Masih Terdampak Covid-19
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:29 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III resmi naik mulai 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
Mengenai kenaikan ini, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi seperti ini mengingat perekonomian masih melambat.
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," ujar Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan)
Selain itu, Ketua Fraksi PAN DPR ini mengingatkan pemerintah mengenai fakta bahwa masyarakat ada yang tidak mampu untuk membayar, tentu hal ini juga harus diperhatikan.
"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar lima orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ungkapnya. (Baca juga: Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan )
Kemudian, sambung Saleh, saat pemerintah menaikkan iuran BPJS kemudian diuji materi oleh masyarakat dan menang, lalu pemerintah mengeluarkan kembali Perpres baru dan iuran kembali naik.
Padahal, kata dia, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tidak terkena dampaknya dengan cara membenahi data kepesertaan.
Mengenai kenaikan ini, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi seperti ini mengingat perekonomian masih melambat.
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," ujar Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan)
Selain itu, Ketua Fraksi PAN DPR ini mengingatkan pemerintah mengenai fakta bahwa masyarakat ada yang tidak mampu untuk membayar, tentu hal ini juga harus diperhatikan.
"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar lima orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ungkapnya. (Baca juga: Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan )
Kemudian, sambung Saleh, saat pemerintah menaikkan iuran BPJS kemudian diuji materi oleh masyarakat dan menang, lalu pemerintah mengeluarkan kembali Perpres baru dan iuran kembali naik.
Padahal, kata dia, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tidak terkena dampaknya dengan cara membenahi data kepesertaan.
Lihat Juga :