Hidayat Nur Wahid Minta PP Kebiri Predator Anak Dilaksanakan dengan Benar
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berjalan maksimal. "Maka apabila Kemen PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, pada 2020 kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data Agustus 2020 yang dirilis KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi COVID-19.
Karena itu, HNW menegaskan perlunya memaksimalkan perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak. Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.
"Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, pada 2020 kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data Agustus 2020 yang dirilis KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi COVID-19.
Karena itu, HNW menegaskan perlunya memaksimalkan perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak. Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.
"Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis," katanya.
(abd)
Lihat Juga :