Hidayat Nur Wahid Minta PP Kebiri Predator Anak Dilaksanakan dengan Benar

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:04 WIB
loading...
Hidayat Nur Wahid Minta...
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi predator anak dilakukan dengan benar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, agar menjadi bukti keseriusan untuk melindungi anak, maka PP itu harus dilaksanakan dan dikawal pelaksanaannya secara maksimal.

"PP ini akan jadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar," kata HNW kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

HNW menegaskan, segala ketentuan dalam PP ini harus terlaksana, seperti ketentuan alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," ujarnya. (Baca juga: Efektifkah PP Kebiri untuk Predator Seks Anak? Ini Kata Ahli )

Sejalan dengan kebijakan itu, anggota Komisi VIII DPR RI juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk membuat website berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya. Ini agar masyarakat waspada, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi. Publik pun bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan predator.

"Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kemen PPPA dengan mencantumkan, di mana para eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik," katanya.

HNW menjelaskan, website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orang tua untuk melindungi anak-anak mereka. (Baca juga: PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya )

"Praktik pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya," kata HNW.

Menurutnya, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berjalan maksimal. "Maka apabila Kemen PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif," katanya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, pada 2020 kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data Agustus 2020 yang dirilis KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi COVID-19.



Karena itu, HNW menegaskan perlunya memaksimalkan perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak. Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.

"Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved