6 Jenderal Polisi Dilantik Jadi Pejabat di KPK
Selasa, 05 Januari 2021 - 13:50 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan pengangkatan dan pengukuhan pejabat struktural, Selasa (5/1/2021). Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak enam jenderal Polri terpilih untuk mengisi kursi jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Mereka dilantik Ketua KPK Firli Bahuri , hari ini.
Enam jenderal Polri itu yakni, Irjen Karyoto; Brigjen Didik Agung Wijanarko; Brigjen Yudhiawan; Brigjen Bahtiar Ujang Purnama; Brigjen Agung Yudha Wibowo; dan Brigjen Kumbul Kusdwijanto.
Berdasarkan data yang dihimpun, Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK; Brigjen Didik Agung Wijanarko sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi I; Brigjen Yudhiawan sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi II.
Kemudian, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi III; Brigjen Agung Yudha Wibowo sebagai Direktur Monitoring; dan Brigjen Kumbul Kusdwijanto sebagai Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat.
Keenam jenderal Polri tersebut langsung diambil sumpah jabatannya oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pada hari ini. Keenamnya diangkat sebagai pejabat KPK menindaklanjuti Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Enam jenderal Polri itu yakni, Irjen Karyoto; Brigjen Didik Agung Wijanarko; Brigjen Yudhiawan; Brigjen Bahtiar Ujang Purnama; Brigjen Agung Yudha Wibowo; dan Brigjen Kumbul Kusdwijanto.
Berdasarkan data yang dihimpun, Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK; Brigjen Didik Agung Wijanarko sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi I; Brigjen Yudhiawan sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi II.
Kemudian, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi III; Brigjen Agung Yudha Wibowo sebagai Direktur Monitoring; dan Brigjen Kumbul Kusdwijanto sebagai Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat.
Keenam jenderal Polri tersebut langsung diambil sumpah jabatannya oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pada hari ini. Keenamnya diangkat sebagai pejabat KPK menindaklanjuti Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Lihat Juga :