Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:35 WIB
loading...
Berkesan Politik Pencitraan,...
PP 70/2020 yang diteken Presiden Jokowi dinilai hanya pencitraan untuk menaikkan popularitasnya yang merosot. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak secara substansial diakui sangat dibutuhkan. PP ini diharapkan mampu menanggulangi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

”Hukuman kebiri sesungguhnya mengubah kodrat Tuhan namun tujuannya kemaslahatan bagi anak-anak," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

(Baca: Dukung PP Kebiri Kimia, Komnas PA Sebut Ini Hadiah untuk Anak Indonesia)

Meskipun begitu, Fickar menilai momentum penerbitan PP 70/2020 yang tiba-tiba sangat berkesan politis. PP tersebut diterbitkan untuk mengangkat popularitas presiden yang sedang merosot akibt berbagai persoalan mulai penanganan Covid-19 hingga isu penuntasan kasus HAM.

Di sisi lain, Fickar menilai, dengan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pihak yang paling kompeten dalam tata cara pengebirian, peraturan tersebut sebenarnya masih menyisakan perdebatan.

(Baca: Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak)

"Maka sebenarnya peraturan atau PP tersebut telah berhenti sebagai aturan alias macan ompong. Artinya PP ini lebih beraspek politis saja," kata Fickar.

Seperti diketahui, dua hari lalu Presiden Jokowi meneken PP 70/2020. Selain dukungan dan apresiasi positif, ada pula yang menentangnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Berita Terkini
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved