Tak Diberi Kesempatan Bertemu, Pihak Syahganda Disarankan Lapor Komnas HAM

Senin, 04 Januari 2021 - 14:10 WIB
loading...
Tak Diberi Kesempatan Bertemu, Pihak Syahganda Disarankan Lapor Komnas HAM
Penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan disarankan melapor Komnas HAM karena keluarga atau penasihat hukum tak pernah mendapat izin bertemu langsung. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan disarankan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, selama dilakukan penahanan antara Syahganda dan keluarga ataupun penasihat hukum tidak pernah mendapat izin bertemu langsung.

(Baca juga: Ini Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan)

"Jadi hakim katakan kalau kita dianjurkan diminta melaporkan ke Komnas HAM atas larangan-larangan atau penghalang-halangan kita untuk bertemu di tahanan," kata koordinator penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, Senin (4/1/2021).

(Baca juga: Sidang Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Digelar di 3 Lokasi)

Dikatakan dia, bahwa baik keluarga ataupun penasehat hukum belum pernah bertemu langsung dengan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. Sehingga hal itu dirasa menghalangi proses untuk pembelaan terdakwa.

(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini)

"Istrinya sudah berkali-kali (mengajukan permohonan bertemu), kami sebagai lawyer juga berkali-kali tidak bisa masuk ya kan. Kalau untuk keluarga kan kemanusiaan, untuk kami untuk kepentingan pembelaan. Bagaimana kita bisa membuat pembelaan dengan fair dan adil jika kita tidak pernah komunikasi dengan terdakwa," ucapnya.

Abdullah menekankan, Syahganda adalah tahanan titipan hakim. Dan seharusnya permohonan untuk bertemu dengan terdakwa dapat dikabulkan. “Dan satu hal lagi jangan lupa, mereka itu tahanan hakim yang dititipkan di sana. Masa orang titip diminta oleh penitipnya untuk menemui kita enggak bisa kan nggak mungkin,” ucapnya heran.

Dikatakan dia bahwa alasan yang diterima pihaknya dan keluarga soal tidak dikabulkan permintaan bertemu karena masa pandemi. “Ya alasannya Covid, tapi kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan diangkat ke atas. Tapi kalau demi kepentingan kami dibilangnya covid, kalau demi kepentingan mereka tidak covid,” katanya.

Dirinya mengaku belum tahu kapan akan melapor ke Komnas HAM. Karena dia harus berdiskusi dengan tim sebelum memutuskan. “Ya nanti karena kami itu tim, jadi kami akan diskusikan dulu dengan teman-teman, saya sebagai koordinator ya tidak boleh menentukan sendiri, setelah itu baru kami akan menentukan langkah-langkah,” tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)