Praktisi: Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi UU Ciptaker

Senin, 04 Januari 2021 - 11:31 WIB
loading...
Praktisi: Pentingnya...
Ratusan orang memadati pameran lowongan kerja di Jakarta. Mereka berharap, lamaran yang diajukan bisa diterima dan bisa bekerja. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja baik di pusat maupun daerah.

"Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah," kata Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Sadino, Senin (4/1/2021). (Baca juga: Komisi IX DPR Kritisi Konsistensi Pemerintah dan Masyarakat Cegah Corona )

Sadino mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal itu sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Karenanya, lanjut Sadino, UU Cipta Kerja ini harus bisa menjamin setiap warga Negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan Koperasi.

Regulasi ini juga menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM. "Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional," tegasnya. (Baca juga: Begini Cara Pastikan Kualitas Vaksin Covid-19 Aman dan Efektif )

Dia meyakini, dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Apalagi UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Di mana lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.

Selain itu juga, harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

"Jangan sampai judulnya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya tetapi perusahaan atau industri yang ingin membuka usaha atau lapangan kerja malah dipersulit dengan aturan yang rumit dan mencekik atau ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Makanya, regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja harus dipangkas," tegas Sadino.

Akademisi dari Al Azhar ini juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia. Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar dalam penerapan dan implementasi bisa berjalan baik. Apalagi, ini menyangkut kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sesuatu yang baru di kita, Tapi memang ada perkembangan hukum yang baru, kebetulan saya juga praktisi hukum dan akademisi berpendapat bahwa gagasan yang baru tentu yang harus kita support, harus kita dukung agar implementasinya berjalan sesuai harapan pemerintah," katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
Pengusaha Alas Kaki...
Pengusaha Alas Kaki dan Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah terkait Tarif Trump
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
Sambut HUT ke-25, BMI...
Sambut HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Indonesia Kembali Kirim...
Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya
BPKH Fasilitasi UMKM...
BPKH Fasilitasi UMKM Goes to Hajj untuk Pendaftaran Haji dan Ekspor Rendang ke Tanah Suci
Pemberdayaan UMKM Dorong...
Pemberdayaan UMKM Dorong Produk Lokal Berkiprah ke Panggung Dunia
Rekomendasi
Hari Kedua JSSL Singapore...
Hari Kedua JSSL Singapore 7’s: Tim U-12 Sapu Bersih Kemenangan dan U-14 Teror Pemuncak Klasemen!
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Keberadaan Alien
Berita Terkini
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
1 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
5 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
5 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
6 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
6 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved