Hamdan Zoelva: Siapapun yang Mengedarkan Konten FPI Tak Dapat Dipidana
Senin, 04 Januari 2021 - 07:40 WIB
loading...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) FPI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI ). Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah.
(Baca juga: Demokrat Sebut Cara Pemerintah Menggebuk FPI Bahayakan Hak-hak Konstitusional)
Dalam utas cuitan di media sosial twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
(Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, Partai Berkarya: Ormas Sejatinya Jaga Keutuhan NKRI)
"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1/2021).
(Baca juga: Maklumat Kapolri Tak Larang Media Beritakan FPI asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik)
Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
(Baca juga: Demokrat Sebut Cara Pemerintah Menggebuk FPI Bahayakan Hak-hak Konstitusional)
Dalam utas cuitan di media sosial twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
(Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, Partai Berkarya: Ormas Sejatinya Jaga Keutuhan NKRI)
"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1/2021).
(Baca juga: Maklumat Kapolri Tak Larang Media Beritakan FPI asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik)
Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
Lihat Juga :