Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers
Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)
Wakil Ketua I AMSI Suwarjono menyatakan, poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 sangat berlebihan. Poin 2 huruf d tersebut tutur dia, berpotensi bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lain yang ada. Pasalnya, kata dia, apalagi poin 2 huruf d juga berkaitan dengan pers/media massa dan para jurnalis.
"Itu juga berpotensi juga menghalang-halangi pendapat atau pemberitaan yang akan kita siarkan. Peran kita sebagai pers itu harusnya diberi kebebasan untuk memberitakan apa yang terjadi di masyarakat termasuk di dalamnya terkait dengan pro-kontra Front Pembela Islam," tegas Suwarjono saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (1/1/2020).
(Baca juga : Jokowi: Indonesia Telah Amankan Pasokan Vaksin dari Beberapa Negara )
Dia membeberkan, memang pemerintah telah melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas maupun penggunaan simbol serta membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Tetapi Suwarjono menggariskan, pembubaran FPI masih tetap menjadi domain media massa ketika media massa ingin memberitakannya. Atau, media massa mempunyai kewenangan untuk memberitakan pendapat masyarakat apabila masyarakat keberatan dengan pembubaran tersebut.
"Tentu (diberitakan) dengan alasan-alasan yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini (poin 2 huruf d Maklumat Kapolri) berpotensi melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lain termasuk akan bertabrakan dengan UU Pers," ujarnya.
Wakil Ketua I AMSI Suwarjono menyatakan, poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 sangat berlebihan. Poin 2 huruf d tersebut tutur dia, berpotensi bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lain yang ada. Pasalnya, kata dia, apalagi poin 2 huruf d juga berkaitan dengan pers/media massa dan para jurnalis.
"Itu juga berpotensi juga menghalang-halangi pendapat atau pemberitaan yang akan kita siarkan. Peran kita sebagai pers itu harusnya diberi kebebasan untuk memberitakan apa yang terjadi di masyarakat termasuk di dalamnya terkait dengan pro-kontra Front Pembela Islam," tegas Suwarjono saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (1/1/2020).
(Baca juga : Jokowi: Indonesia Telah Amankan Pasokan Vaksin dari Beberapa Negara )
Dia membeberkan, memang pemerintah telah melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas maupun penggunaan simbol serta membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Tetapi Suwarjono menggariskan, pembubaran FPI masih tetap menjadi domain media massa ketika media massa ingin memberitakannya. Atau, media massa mempunyai kewenangan untuk memberitakan pendapat masyarakat apabila masyarakat keberatan dengan pembubaran tersebut.
"Tentu (diberitakan) dengan alasan-alasan yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini (poin 2 huruf d Maklumat Kapolri) berpotensi melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lain termasuk akan bertabrakan dengan UU Pers," ujarnya.
Lihat Juga :