Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka

Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Polri Larang Akses Konten...
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ogah mengomentari panjang lebar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di website maupun di media sosial.

(Baca juga : Irina Shayk Sempat Lengket dengan Aktor Bradley Cooper, Hati Ronaldo Terbakar )

Ketimbang hal itu, Aziz ingin fokus dengan Front Persatuan Islam (FPI) yang saat ini baru saja dideklarasikan pasca-FPI versi lama dibubarkan pemerintah. Kemudian, Aziz juga ingin publik terus mengawal kasus tembak mati 6 Laskar FPI yang kini ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

(Baca Juga : FPI Dibubarkan, Denny Siregar Bakal Tutup Akun Twitter? )

"Biar saja terserah mereka nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Aziz kepada Okezone, Jumat (1/1/2021).

( ).

Diketahui, Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dikeluarkan hari ini. Isi maklumatnya:

Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

(Baca juga : Harapan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Tahun Baru 2021 )

Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka

Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

( ).

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

Dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

"Demikian maklumat tersebut untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian poin terakhir maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat 1 Januari 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)