Ini Sederetan Pengungkapan Kasus Besar Bareskrim di Bawah Komando Listyo Sigit Prabowo

Jum'at, 01 Januari 2021 - 11:33 WIB
loading...
Ini Sederetan Pengungkapan...
Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah melakukan penanganan, pengungkapan dan penyelesaian perkara besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakkan di tubuh reserse tersebut.

Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), di antaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.

Setidaknya selama satu tahun di bawah komando Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo , Bareskrim langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan . Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019 kala itu.

Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka itu adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu dan sempat mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

"Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan alhamdulillah beberapa hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II," kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2020.

Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)