WNI Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Bakal Diproses Hukum di Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Investigasi Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atas video parodi lagu Indonesia Raya menghasilkan kesimpulan bahwa pembuatnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, jika benar pembuat parodi lagu yang menghina Indonesia itu adalah seorang WNI, Polisi Diraja Malaysia tetap berhak melanjutkan proses hukum. Sebab locus delicti atau tempat pelaku melakukan tindak pidananya di Malaysia .
"Proses hukumnya di Malaysia, kecuali disana tidak dilakukan proses hukum. iya proses hukum di Malaysia, kalau lokasi peng-upload-annya di sana," kata Chairul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
(Baca: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI)
Menurut Chairul Huda, pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan di Malaysia. Kendati demikian, ia mengaku tidak begitu paham dengan aturan hukum atau Undang-Undang di Malaysia. "Pasalnya sesuai UU di Malayasia, tapi saya kurang paham," ungkapnya.
Sekadar informasi, parodi lagu kebangsaan Indonesia muncul berupa video di YouTube dengan judul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" dalam bahasa Melayu. Video tersebut telah dihapus.
Video awalnya di-posting di YouTube oleh akun "MY Asean" yang menggunakan spanduk Malaysia sebagai gambar profilnya. Video itu memutar bait lagu Indonesia Raya yang dipelesetkan, seperti "Indonesia tanah airku" menjadi "Indonesia kesusahanku".
(Baca: Parodi Lagu Indonesia Raya, Pengamat: Jangan Sampai Muncul Ganyang Malaysia Jilid II)
Kalimat lain berisi referensi sakit hati untuk Presiden Indonesia Joko Widodo. Ada juga lelucon bermusuhan atas nama bapak pendiri bangsa, Soekarno, yang pada tahun 1960-an mengumumkan "Ganyang Malaysia".
Video itu juga mengubah lambang dasar negara Indonesia dari Garuda menjadi ayam ketakutan. Selain itu ada foto seorang anak muda yang sedang kencing di spanduk Indonesia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, jika benar pembuat parodi lagu yang menghina Indonesia itu adalah seorang WNI, Polisi Diraja Malaysia tetap berhak melanjutkan proses hukum. Sebab locus delicti atau tempat pelaku melakukan tindak pidananya di Malaysia .
"Proses hukumnya di Malaysia, kecuali disana tidak dilakukan proses hukum. iya proses hukum di Malaysia, kalau lokasi peng-upload-annya di sana," kata Chairul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
(Baca: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI)
Menurut Chairul Huda, pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan di Malaysia. Kendati demikian, ia mengaku tidak begitu paham dengan aturan hukum atau Undang-Undang di Malaysia. "Pasalnya sesuai UU di Malayasia, tapi saya kurang paham," ungkapnya.
Sekadar informasi, parodi lagu kebangsaan Indonesia muncul berupa video di YouTube dengan judul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" dalam bahasa Melayu. Video tersebut telah dihapus.
Video awalnya di-posting di YouTube oleh akun "MY Asean" yang menggunakan spanduk Malaysia sebagai gambar profilnya. Video itu memutar bait lagu Indonesia Raya yang dipelesetkan, seperti "Indonesia tanah airku" menjadi "Indonesia kesusahanku".
(Baca: Parodi Lagu Indonesia Raya, Pengamat: Jangan Sampai Muncul Ganyang Malaysia Jilid II)
Kalimat lain berisi referensi sakit hati untuk Presiden Indonesia Joko Widodo. Ada juga lelucon bermusuhan atas nama bapak pendiri bangsa, Soekarno, yang pada tahun 1960-an mengumumkan "Ganyang Malaysia".
Video itu juga mengubah lambang dasar negara Indonesia dari Garuda menjadi ayam ketakutan. Selain itu ada foto seorang anak muda yang sedang kencing di spanduk Indonesia.