Catatan Merah Demokrat untuk Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil di 2020
Kamis, 31 Desember 2020 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Khusus terkait dengan kebebasan sipil, kata Didik, mestinya paradigma pemerintah tidak boleh bergeser dari prinsip-prinsip. Di antaranya, hak atas kebebasan berserikat adalah asasi manusia, hak paling dasar dan sudah lebih dulu ada sebelum negara berdiri; HAM bukan hadiah atau pemberian negara; hak kebebasan berserikat itu dicantumkan dengan tegas dalam konstitusi agar kekuasaan negara tidak gampang membatasinya dan agar negara menjamin pemenuhan hak tersebut.
Prinsil selanjutnya, Didik melanjutkan, dalam negara demokrasi, negara dengan alasan tertentu dan sangat spesifik diberi kewenangan untum membatasi hak atas kebebasan berserikat dan harus dicantumkan dalam konstitusi, bukan dalam UU; selain alasan terkait konten, tata cara utk membubarkan serikat warga harus tunduk pada penilaian pihak ketiga yakni judicial power. Pengadilan yang independen yang berhak menilai alasan itu melalui proses fair trial yang terjamin. "Hanya dalam negara otoriter, pemerintah diberi hak untuk sepihak membatasi dan membubarkan serikat warga. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah. Saya rasa semua pemimpin setuju untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," cetus legislator Dapil Jawa Timur IX itu.
(Baca juga : Orang yang Terakhir Masuk Pintu Surga )
Oleh karena itu, dia menambahkan, alangkah bijak jika pemerintah lebih responsif dan lebih serius mewujudkan harapan masyarakat dalam pemenuhan keadilan dan hak-hak warga negara. Hadirnya penegakan hukum yang adil, transparan, independen, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, serta dilakukan dengan profesional dan akuntable masih didamba-dambakan.
"Aparat penegak hukum yang proper dan adil dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam menegakkan hukum juga menjadi harapan segenap masyarakat. Ada bijaknya juga pemimpin kita berprinsip Fortiter In Re, Suaviter In Modo (tegas dalam prinsip, lembut dalam cara)," harap Didik. *kiswondari
Prinsil selanjutnya, Didik melanjutkan, dalam negara demokrasi, negara dengan alasan tertentu dan sangat spesifik diberi kewenangan untum membatasi hak atas kebebasan berserikat dan harus dicantumkan dalam konstitusi, bukan dalam UU; selain alasan terkait konten, tata cara utk membubarkan serikat warga harus tunduk pada penilaian pihak ketiga yakni judicial power. Pengadilan yang independen yang berhak menilai alasan itu melalui proses fair trial yang terjamin. "Hanya dalam negara otoriter, pemerintah diberi hak untuk sepihak membatasi dan membubarkan serikat warga. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah. Saya rasa semua pemimpin setuju untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," cetus legislator Dapil Jawa Timur IX itu.
(Baca juga : Orang yang Terakhir Masuk Pintu Surga )
Oleh karena itu, dia menambahkan, alangkah bijak jika pemerintah lebih responsif dan lebih serius mewujudkan harapan masyarakat dalam pemenuhan keadilan dan hak-hak warga negara. Hadirnya penegakan hukum yang adil, transparan, independen, tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu, serta dilakukan dengan profesional dan akuntable masih didamba-dambakan.
"Aparat penegak hukum yang proper dan adil dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam menegakkan hukum juga menjadi harapan segenap masyarakat. Ada bijaknya juga pemimpin kita berprinsip Fortiter In Re, Suaviter In Modo (tegas dalam prinsip, lembut dalam cara)," harap Didik. *kiswondari
(cip)
Lihat Juga :