FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
FPI Berubah Jadi Front...
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munarman dkk telah mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam . Deklarasi organisasi itu dilakukan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi telah terbentuknya Front Persatuan Islam, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan selamat.

Fadli juga mengajak untuk merawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat. "Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )

Seperti diberitakan sebelumnya, para pengurus FPI membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam.

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.(Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghidari benturan dengan rezim.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diaspora Indonesia Gelar...
Diaspora Indonesia Gelar Konser Kemanusiaan di London untuk Korban Banjir Sumatera
Gelar Anugerah Kebudayaan...
Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Fadli Zon: Pengakuan Negara Atas Kerja Budaya
Kementerian Kebudayaan...
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025
Buku Sejarah Indonesia...
Buku Sejarah Indonesia 2025 Diluncurkan, Fadli Zon: Dari Prasejarah hingga Reformasi
Soft Launching Buku...
Soft Launching Buku Sejarah Indonesia, Momentum Merawat Memori Kolektif Bangsa
10 Jilid Buku Penulisan...
10 Jilid Buku Penulisan Ulang Sejarah yang Diluncurkan Fadli Zon, Ada tentang Orde Baru
Indonesian Idol Raih...
Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Kubu Raja Keraton Solo...
Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan
Diwarnai Protes Kubu...
Diwarnai Protes Kubu Raja PB XIV Purbaya, Fadli Zon Buka Suara soal SK Penunjukan Tedjowulan
Rekomendasi
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved