Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq hingga 9 Februari 2021

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:48 WIB
loading...
Polisi Perpanjang Masa...
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari atau hingga 9 Februari 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kebutuhan proses penyidikan yang belum rampung.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).

Habib Rizieq, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Atribut Habib Rizieq di Serang Dicopoti )

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020. (Baca juga: FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Rekomendasi
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Toni Kroos Perpanjang...
Toni Kroos Perpanjang Kontrak di Real Madrid hingga 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved