Selain Habib Rizieq, Ini Sejumlah Pentolan FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah, Rabu (30/12/2020). Lantas, siapa saja pentolan FPI saat ini?
(Baca Juga : Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq )
Sejak didirikan pada 17 Agustus 1998, terdapat sejumlah tokoh FPI yang setidaknya kerap muncul di media massa dalam berbagai pemberitaan. Berikut ini di antaranya:
1. Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lahir pada 24 Agustus 1965. Habib Rizieq dikenal publik Tanah Air sebagai sosok ulama yang 'keras' dalam memegang prinsip dan pendirian.
(Baca juga : Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat )
Habib Rizieq kini ditahan polisi lantaran menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dia dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Habib Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
( ).
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
( ).
2. Ahmad Shabri Lubis
Ahmad Shabri Lubis adalah Ketua Umum FPI 2015-2020. Dia menggantikan Habib Muhsin bin Ahmad Al Attas.
(Baca Juga : Hampir 20 Hari Dipenjara, Keluarga Belum Bisa Temui Habib Rizieq )
Sejak didirikan pada 17 Agustus 1998, terdapat sejumlah tokoh FPI yang setidaknya kerap muncul di media massa dalam berbagai pemberitaan. Berikut ini di antaranya:
1. Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lahir pada 24 Agustus 1965. Habib Rizieq dikenal publik Tanah Air sebagai sosok ulama yang 'keras' dalam memegang prinsip dan pendirian.
(Baca juga : Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat )
Habib Rizieq kini ditahan polisi lantaran menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dia dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Habib Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
( ).
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
( ).
2. Ahmad Shabri Lubis
Ahmad Shabri Lubis adalah Ketua Umum FPI 2015-2020. Dia menggantikan Habib Muhsin bin Ahmad Al Attas.