Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
(Baca:Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!)
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
(Baca juga : Dukung Mahfud, Legislator PPP Ingatkan Polisi Siber Adil dan Tak Tumpang Tindih )
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
(Baca juga : Dukung Mahfud, Legislator PPP Ingatkan Polisi Siber Adil dan Tak Tumpang Tindih )
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :