Aneh, Ada Sejuta Kursi PPPK untuk Guru Honorer yang Diajukan Masih Ratusan Ribu
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Huda mengungkapkan selama ini beban gaji dan tunjangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah baik dari unsur PNS maupun PPPK memang menjadi beban pemerintah daerah. Oleh karena itu saat ada pembukaan rekruitmen sejuta guru honorer menjadi PPPK, pemerintah daerah khawatir hal itu akan kian memperberat beban APBD. “Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan jika sejuta guru honorer yang direkrut dengan skema PPPK nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat baik dari segi gaji dan tunjangannya,” katanya.
(Baca juga : Dalami Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp43 T )
Huda menilai minimnya sosialisasi tentang rencana rekruitmen sejuta guru honorer sebagai PPPK menjadi pemicu keenganan pemerintah daerah mengajukan formasi kebutuhan guru ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah sepertinya tidak menerima secara utuh informasi rekruitmen sejuta guru honorer sebagai PPPK, termasuk siapa pihak yang menanggung beban gaji dan tunjangan mereka. “Kami menilai ada problem komunikasi sehingga program yang begitu strategis tidak mendapatkan respons semestinya dari pemerintah daerah. Padahal kita tahu betapa para guru honorer sangat berharap bisa segera diangkat sebagai ASN,” katanya. (Baca Juga : Makassar Dapat Jatah 1.030 Formasi Tenaga Guru PPPK)
Politikus PKB ini mendesak agar Kemenpan RB dan Kemendikbud segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai asosiasi guru untuk memastikan kuota peserta rekuitmen sejuta guru honorer terpenuhi. Kemenpan RB dan Kemendikbud harus bisa meyakinkan pemerintah daerah jika pengangkatan sejuta guru honorer sebagai PPPK ini tidak membebani keuangan daerah. “Asosiasi guru juga harus bisa segera mengkonsolidasikan para anggotanya untuk segera melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Lebih jauh Huda berharap agar rekruitmen sejuta guru honorer tahun 2021 ini juga mengakomodasi guru Pendidikan agama. Pasalnya ada ratusan ribu guru Pendidikan agama yang mengajar di sekolah-sekolah negeri masih berstatus sebagai guru honorer. Di sisi lain mereka ternyata tidak masuk formasi yang bakal direkrut dalam seleksi sejuta guru honorer menjadai PPPK. “Dalam surat edaran syarat penerimaan PPPK, guru Pendidikan agama tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan. Padahal jumlah mereka sangat banyak. Untuk guru Pendidikan agama Islam saja lebih dari 100.000 belum lagi guru Pendidikan agama lain. Dan mereka masih berstatus honorer. Jadi tidak ada salahnya jika mereka diakomodasi,” pungkasnya.
(Baca juga : Dalami Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp43 T )
Huda menilai minimnya sosialisasi tentang rencana rekruitmen sejuta guru honorer sebagai PPPK menjadi pemicu keenganan pemerintah daerah mengajukan formasi kebutuhan guru ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah sepertinya tidak menerima secara utuh informasi rekruitmen sejuta guru honorer sebagai PPPK, termasuk siapa pihak yang menanggung beban gaji dan tunjangan mereka. “Kami menilai ada problem komunikasi sehingga program yang begitu strategis tidak mendapatkan respons semestinya dari pemerintah daerah. Padahal kita tahu betapa para guru honorer sangat berharap bisa segera diangkat sebagai ASN,” katanya. (Baca Juga : Makassar Dapat Jatah 1.030 Formasi Tenaga Guru PPPK)
Politikus PKB ini mendesak agar Kemenpan RB dan Kemendikbud segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai asosiasi guru untuk memastikan kuota peserta rekuitmen sejuta guru honorer terpenuhi. Kemenpan RB dan Kemendikbud harus bisa meyakinkan pemerintah daerah jika pengangkatan sejuta guru honorer sebagai PPPK ini tidak membebani keuangan daerah. “Asosiasi guru juga harus bisa segera mengkonsolidasikan para anggotanya untuk segera melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Lebih jauh Huda berharap agar rekruitmen sejuta guru honorer tahun 2021 ini juga mengakomodasi guru Pendidikan agama. Pasalnya ada ratusan ribu guru Pendidikan agama yang mengajar di sekolah-sekolah negeri masih berstatus sebagai guru honorer. Di sisi lain mereka ternyata tidak masuk formasi yang bakal direkrut dalam seleksi sejuta guru honorer menjadai PPPK. “Dalam surat edaran syarat penerimaan PPPK, guru Pendidikan agama tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan. Padahal jumlah mereka sangat banyak. Untuk guru Pendidikan agama Islam saja lebih dari 100.000 belum lagi guru Pendidikan agama lain. Dan mereka masih berstatus honorer. Jadi tidak ada salahnya jika mereka diakomodasi,” pungkasnya.
(war)
Lihat Juga :