Sekretaris MA Hasbi Hasan Punya Harta Rp2,479 Miliar, Satu Aset Tanpa Akta
Selasa, 29 Desember 2020 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya aset berupa harta bergerak lainnya sejumlah Rp78,5 juta, surat berharga - (kosong), kas dan setara kas Rp275.937.489, harta lainnya - (kosong), dan hutang - (kosong).
"Total Harta Kekayaan Rp2.479.797.489," demikian bagian akhir LHKPN Hasbi.
Di bagian bawah dokumen LHKPN, tertulis empat catatan. Di antaranya rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kemudian, dokumen ini juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)
"Total Harta Kekayaan Rp2.479.797.489," demikian bagian akhir LHKPN Hasbi.
Di bagian bawah dokumen LHKPN, tertulis empat catatan. Di antaranya rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kemudian, dokumen ini juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)
Lihat Juga :