Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor
Selasa, 29 Desember 2020 - 14:56 WIB
loading...
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah aktif koordinasi lintas sektor terkait kebijakan pelarangan masuknya Warga Negara Asing ke wilayah Indonesia. FOTO/DOK.BNPB
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah aktif koordinasi lintas sektor terkait kebijakan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia. Pelarangan ini terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.
"Jadi yang penting adalah koordinasi. Bahwa kita ini selalu aktif koordinasi lintas sektor. Jadi pada saat kasusnya berasal dari masalah kesehatan, maka Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombaknya, maka kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan juga di-review dan dipatuhi. Kemudian ini sekarang terkait dengan pelaku perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri," kata Wiku dalam dialog "Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing" secara virtual dari Media Center Satgas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Namun, Wiku pun menegaskan hubungan diplomatik antarnegara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA dilarang sementara masuk ke Indonesia. "Hubungan diplomatik antarnegara harus tetap dijaga. Pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan," kata Wiku. (Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari 2021, Ini Penjelasan Kemlu )
Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibuat secara saintifik dan diakui oleh World Heatlh Organization (WHO) juga dunia Internaional. "Maka dari itu tadi sudah dijelaskan bahwa dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara saintifik yang secara internasional juga diakui," katanya.
"Dan kita juga melihat risiko risk based, jadi kalau risikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan. Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di internasional diatur seperti itu. Maka dari itu kita juga mengikuti aturan tersebut," tutur Wiku.
"Jadi yang penting adalah koordinasi. Bahwa kita ini selalu aktif koordinasi lintas sektor. Jadi pada saat kasusnya berasal dari masalah kesehatan, maka Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombaknya, maka kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan juga di-review dan dipatuhi. Kemudian ini sekarang terkait dengan pelaku perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri," kata Wiku dalam dialog "Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing" secara virtual dari Media Center Satgas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Namun, Wiku pun menegaskan hubungan diplomatik antarnegara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA dilarang sementara masuk ke Indonesia. "Hubungan diplomatik antarnegara harus tetap dijaga. Pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan," kata Wiku. (Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari 2021, Ini Penjelasan Kemlu )
Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibuat secara saintifik dan diakui oleh World Heatlh Organization (WHO) juga dunia Internaional. "Maka dari itu tadi sudah dijelaskan bahwa dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara saintifik yang secara internasional juga diakui," katanya.
"Dan kita juga melihat risiko risk based, jadi kalau risikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan. Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di internasional diatur seperti itu. Maka dari itu kita juga mengikuti aturan tersebut," tutur Wiku.
Lihat Juga :