WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas: Hubungan Antarnegara Harus Dijaga

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:56 WIB
loading...
WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas: Hubungan Antarnegara Harus Dijaga
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan hubungan diplomatik antarnegara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA masuk ke Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 sampai 14 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini, terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan hubungan diplomatik antarnegara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA masuk ke Indonesia. “Hubungan diplomatik antarnegara harus tetap dijaga. Pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” tegas Wiku dalam dialog “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: 1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia)

Wiku pun menegaskan kebijakan ini harus dibuat secara scientific dan diakui oleh World Health Organization (WHO) juga dunia Internasional. “Maka dari itu tadi sudah dijelaskan dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara scientific yang secara internasional juga diakui. Kita juga melihat risiko, jadi kalau resikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan. Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di internasional diatur seperti itu maka dari itu kita juga mengikuti aturan tersebut,” tegas Wiku. (Baca juga: Menkes Minta Seluruh Puskesmas Bantu Program Vaksinasi Covid-19)

Namun demikian, Wiku mengatakan jika kebijakan ini memiliki waktu yang dibatasi dan akan berkembang tergantung dengan situasi ke depannya. “Limited-nya ya tentunya sekarang kan baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah jadi dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021. Bisa saja nanti diperpanjang bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan. Jadi kita di selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu harus antisipatif.”

WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas: Hubungan Antarnegara Harus Dijaga


Apalagi, kata Wiku, Presiden Joko Widodo sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia. “Maka dari itu kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam rangka untuk menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan seperti di Inggris. Koordinasi selalu kita lakukan penyiapan, fasilitasnya juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan hidup dapat ditangani dengan dengan baik,” tegas Wiku.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)