Pelarangan WNA Masuk Indonesia untuk Cegah dan Kendalikan Corona

Selasa, 29 Desember 2020 - 00:43 WIB
loading...
A A A
Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Apel Kesiapsiagaan Karhutla...
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam: Negara Komitmen Pencegahan Dini
Hujan Deras Intai Indonesia...
Hujan Deras Intai Indonesia hingga Sepekan ke Depan, BNPB: Minta Masyarat Waspada
BNPB Tarik Utang Luar...
BNPB Tarik Utang Luar Negeri Rp949 Miliar Buat Alat Deteksi Gempa dan Tsunami
Update Korban Bencana...
Update Korban Bencana Sumatera: 1.200 Orang Meninggal Dunia, 143 Masih Hilang
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Siapa Hamad bin Khalifa...
Siapa Hamad bin Khalifa Al Thani? Pemimpin yang Meningkatkan PDB Qatar hingga 24 Kali Lipat
Kronologi Temon Meninggal...
Kronologi Temon Meninggal Dunia, Anak Ungkap Riwayat Penyakit hingga Pesan Terakhir Sang Ayah
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved