Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri
Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:37 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.
(Baca juga : Begini Kedudukan dan Hak Tetangga Kafir Menurut Gus Baha )
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan alasan penetapan tersangka lantaran Habib Rizieq dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Dalam penetapan tersangka itu, Polri sudah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dan petunjuk dari para ahli yang sudah diperiksa sejauh ini.
(Baca juga : Begini Kedudukan dan Hak Tetangga Kafir Menurut Gus Baha )
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan alasan penetapan tersangka lantaran Habib Rizieq dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Dalam penetapan tersangka itu, Polri sudah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dan petunjuk dari para ahli yang sudah diperiksa sejauh ini.
Lihat Juga :