Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:37 WIB
loading...
Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Polri
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan COVID-19 di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.

(Baca juga : Begini Kedudukan dan Hak Tetangga Kafir Menurut Gus Baha )

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan alasan penetapan tersangka lantaran Habib Rizieq dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/12/2020). ( )

Dalam penetapan tersangka itu, Polri sudah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, dan petunjuk dari para ahli yang sudah diperiksa sejauh ini.

Andi juga menegaskan dalam kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada tersangka lain selain Habib Rizieq. Pasalnya, acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung tidak memiliki kepanitiaan.

(Baca juga : Para Diplomat di Arab Saudi Rayakan Natal: 'Ini Mirip Ramadhan, Bertukar Hadiah' )

"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," ujar Andi.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. ( )

"Sudah, sudah keluar tersangka sudah. Megamendung sudah, yang terkait kasus Rumah Sakit Ummi belum," ucap Andi di kantor Komnas HAM.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Baca juga : Inilah Alasan Mengapa Seorang Muslim Wajib Berbaik Sangka pada Allah SWT )

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)