Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
"Baru bisa kasih pelayanan yang bagus. Orang happy, rumah sakit happy, dan dokter happy. Kalau semua irit-irit, semua enggak ada yang happy. Semua mengeluh," terangnya.
Dia mengkritik putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran. MA, menurut dia, yurisdiksinya menilai apakah sebuah peraturan pemerintah bertentangan dengan undang-undang (UU) atau tidak. Dia menuturkan kenaikan iuran secara berkala diperbolehkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Enggak ada yang bertentangan. Kalau seberapa besarnya (kenaikan) bukan kewenangan MA. Itu kewenangan eksekutif (menghitung) berapa kebutuhannya," pungkasnya.
Dia mengkritik putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran. MA, menurut dia, yurisdiksinya menilai apakah sebuah peraturan pemerintah bertentangan dengan undang-undang (UU) atau tidak. Dia menuturkan kenaikan iuran secara berkala diperbolehkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Enggak ada yang bertentangan. Kalau seberapa besarnya (kenaikan) bukan kewenangan MA. Itu kewenangan eksekutif (menghitung) berapa kebutuhannya," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :