Jadi Trending Topic, Begini Sejarah Ahmadiyah di Indonesia
Jum'at, 25 Desember 2020 - 03:57 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kedatangan Muballigh Ahmadiyah pertama ke Indonesia didahului dengan kisah keberangkatan tiga orang pemuda Indonesia ke India. Ketiga pemuda itu adalah Abubakar Ayyub, Ahmad Nuruddin, dan Zaini Dahlan, ketiganya berasal dari Sumatera Barat Padang Panjang. Abubakar Ayyub dan Ahmad Nuruddin merupakan lulusan Sumatera Thawalib, sedangkan Zaini Dahlan merupakan lulusan Madrasah Darun Nabwah.
Ketiga pemuda Indonesia itu secara bersama bertemu Maulana Muhammad Ali, pemimpin Ahmadiyah Lahore pada bulan Juli 1923. Dari sinilah pertama kalinya mereka mengenal Ahmadiyah yang selanjutnya mengubah perjalanan hidup mereka.
Masuknya ajaran Ahmadiyah ke Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pro dan kontra di masyarakat. Gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut pembubaran Ahmadiyah terus disuarakan. Banyak tempat-tempat ibadah Ahmadiyah di berbagai daerah yang ditutup paksa oleh warga sekitar. Front Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat itu menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Juli 2005, dimana saat itu Ketua Komisi Fatwa MUI masih dijabat KH Ma'ruf Amin, juga mengeluarkan fatwa yang melarang ajaran Ahmadiyah dan menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.
Pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Terdapat enam butir SKB Tiga Menteri tersebut, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Ketiga pemuda Indonesia itu secara bersama bertemu Maulana Muhammad Ali, pemimpin Ahmadiyah Lahore pada bulan Juli 1923. Dari sinilah pertama kalinya mereka mengenal Ahmadiyah yang selanjutnya mengubah perjalanan hidup mereka.
Masuknya ajaran Ahmadiyah ke Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pro dan kontra di masyarakat. Gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut pembubaran Ahmadiyah terus disuarakan. Banyak tempat-tempat ibadah Ahmadiyah di berbagai daerah yang ditutup paksa oleh warga sekitar. Front Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat itu menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Juli 2005, dimana saat itu Ketua Komisi Fatwa MUI masih dijabat KH Ma'ruf Amin, juga mengeluarkan fatwa yang melarang ajaran Ahmadiyah dan menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan.
Pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Terdapat enam butir SKB Tiga Menteri tersebut, yakni:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Lihat Juga :