Ide Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Perlu Kajian Matang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ide pemerintah mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 disoroti oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi. Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, pelonggaran berdasarkan usia itu perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia.
"Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Dia pun membeberkan info mengenai sebaran usia penderita Covid-19, yakni 0-5 Tahun 1,3 %, 6-17 Tahun 4,3 %, 18-30 Tahun 18,9 %, 31-45 Tahun 28,9 %, 46-59 Tahun 29,4 %, dan di atas 60 Tahun 17,2 %. ( ).
"Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah usia di bawah 45 tahun yang terpapar Covid-19 sekitar 53,4% alias lebih banyak," katanya.
Mengenai alasan untuk menghindari PHK, kata dia, seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji untuk waktu selama pandemi Covid-19. "Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas."
Dia mengatakan bahwa salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. "Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," pungkasnya.
"Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Dia pun membeberkan info mengenai sebaran usia penderita Covid-19, yakni 0-5 Tahun 1,3 %, 6-17 Tahun 4,3 %, 18-30 Tahun 18,9 %, 31-45 Tahun 28,9 %, 46-59 Tahun 29,4 %, dan di atas 60 Tahun 17,2 %. ( ).
"Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah usia di bawah 45 tahun yang terpapar Covid-19 sekitar 53,4% alias lebih banyak," katanya.
Mengenai alasan untuk menghindari PHK, kata dia, seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji untuk waktu selama pandemi Covid-19. "Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas."
Dia mengatakan bahwa salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. "Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," pungkasnya.
(zik)