Satgas: Pemda Bisa Berikan Sanksi kepada Masyarakat yang Menolak Divaksin

Kamis, 24 Desember 2020 - 20:25 WIB
loading...
Satgas: Pemda Bisa Berikan Sanksi kepada Masyarakat yang Menolak Divaksin
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemda bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus mengimbau dan melakukan edukasi terkait pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

“Kami terus mengimbau dan melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi dalam mengendalikan pandemi Covid,” katanya saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Bertambah 7.199, Kini Ada 692.838 Kasus Covid-19 di Indonesia)

Seperti diketahui minimal 182 juta atau 70% dari penduduk Indonesia harus divaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity. Dia menegaskan pemerintah akan memastikan vaksin yang digunakan aman dan minim efek samping. “Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis, maka herd immunity akan semakin mudah dicapai. Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksin karena alasan tertentu. Pemerintah juga memastikan vaksin yang akan digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping dan tentunya halal,” ungkapnya. (Baca juga: Ibu Hamil Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Hidup)

Terkait dengan sanksi, Wiku mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya sanksi bisa diberikan agar masyarakat mau mengikuti program vaksinasi. “Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemda dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi. Sehingga herd immunity bisa dicapai dengan mudah,” pungkasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)