Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Berbahaya

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan...
Personel TNI latihan penanggulangan terorisme di kawasan Ancol, Jakarta. Foto/ iNews.id
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Menangani Aksi Terorisme cukup berbahaya. Tidak ada tanggung jawab bagi militer. Ini berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memaparkan beberapa masalah dalam bidang penangkalan aksi terorisme pada rancangan perpres itu. Pertama, karakter operasi itu tindakan yang terus-menerus. Sementara itu, undang-undang (UU) sifatnya legalistik, terbatas, dan terukur.

Kedua, perpres itu tidak mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab ketika ada pelanggaran dalam operasi pemberantasan terorisme. Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur itu. "Perpres itu tidak jelas bentuk, tindakan, dan prosedurnya," ujarnya.

Anam mengatakan, pada prinsipnya keterlibatan TNI dalam pemulihan tidak diperlukan. Kecuali, dalam status diperbantukan atas permintaan dan legalitas yang benar. "Dalam draf perpres tidak secara spesifik mengatur status pelibatan ini," ucapnya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya )

Dia mengungkapkan, yang belum diatur dalam perpres itu mengenai gradasi ancaman dan sampai level berapa kemudian TNI bisa terlibat. Menurutnya, perpres ini berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Perpres ini juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta memberikan mandat terlalu luas kepada TNI. Pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Dengan perpres ini, militer bisa mengambil alih tugas penegak hukum. Padahal, TNI adalah alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang bukan untuk penegakan hukum. Militer juga tidak tunduk pada peradilan umum, maka ini membahayakan penegakan hukum dalam memberantas terorisme.

"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus bersifat bantuan kepada aparat penegak hukum dan ad hoc, bukan permanen, dan tergantung kedaruratan kebutuhan tersebut. Pelibatan tersebut bukan langsung atas perintah presiden, tapi harus melibatkan DPR," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved