Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Kemampuan Baca Gelombang Protes
Kamis, 14 Mei 2020 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
"Sayangnya, Pemerintah tidak memiliki sensitivitas dan kemampuan untuk membaca gelombang protes tersebut dan tetap memilih menaikkan iuran," kata Fian.
Sementara itu, perwakilan KPCDI Tony Samosir mengatakan, sebagai pihak yang sebelumnya menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung, kabar Pemerintah menaikkan kembali besaran iuran khususnya Kelas III PBPU/BP sangat mengecewakan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, gelombang PHK juga sedang marak terjadi.
Menurutnya, hal itu mengancam keselamatan pasien penyakit kronis seperti penderita gagal ginjal yang harus tetap mengakses layanan kesehatan (hemodialisa/cuci darah) demi kelanjutan hidup. "Dengan kembali dinaikkan, artinya pembatalan kenaikan iuran hanya bertahan selama tiga bulan; April, Mei, Juni," tutur Tony. (Baca juga: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan Soal Biaya Operasional hingga Gaji ).
Selain itu, lanjut Tony, kebijakan Presiden yang ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung adalah sebuah tabiat yang tak terpuji dalam demokrasi dan kehidupan bernegara. Putusan Mahkamah Agung seharusnya mengikat secara hukum bagi semua pihak, tak terkecuali Presiden. Karena itu, Perpres No. 64/2020 tak lain adalah sebuah upaya melawan hukum.
Kata Tony, Pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas jaminan kesehatan warga. Lokataru Foundation sejak awal menilai kebijakan menaikkan iuran untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan bahwa di kemudian hari BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi.
Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata atas karut-marut tata kelola BPJS Kesehatan; semrawutnya data kepesertaan, absennya tindakan tegas terhadap ribuan badan usaha yang tidak membayar dan menjamin tenaga kerjanya hingga minimnya pengawasan dan pemberian sanksi bagi tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oknum pasien, penyedia pelayanan kesehatan dan juga BPJS Kesehatan sendiri.
Sementara itu, perwakilan KPCDI Tony Samosir mengatakan, sebagai pihak yang sebelumnya menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung, kabar Pemerintah menaikkan kembali besaran iuran khususnya Kelas III PBPU/BP sangat mengecewakan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, gelombang PHK juga sedang marak terjadi.
Menurutnya, hal itu mengancam keselamatan pasien penyakit kronis seperti penderita gagal ginjal yang harus tetap mengakses layanan kesehatan (hemodialisa/cuci darah) demi kelanjutan hidup. "Dengan kembali dinaikkan, artinya pembatalan kenaikan iuran hanya bertahan selama tiga bulan; April, Mei, Juni," tutur Tony. (Baca juga: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan Soal Biaya Operasional hingga Gaji ).
Selain itu, lanjut Tony, kebijakan Presiden yang ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung adalah sebuah tabiat yang tak terpuji dalam demokrasi dan kehidupan bernegara. Putusan Mahkamah Agung seharusnya mengikat secara hukum bagi semua pihak, tak terkecuali Presiden. Karena itu, Perpres No. 64/2020 tak lain adalah sebuah upaya melawan hukum.
Kata Tony, Pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas jaminan kesehatan warga. Lokataru Foundation sejak awal menilai kebijakan menaikkan iuran untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan bahwa di kemudian hari BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi.
Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata atas karut-marut tata kelola BPJS Kesehatan; semrawutnya data kepesertaan, absennya tindakan tegas terhadap ribuan badan usaha yang tidak membayar dan menjamin tenaga kerjanya hingga minimnya pengawasan dan pemberian sanksi bagi tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oknum pasien, penyedia pelayanan kesehatan dan juga BPJS Kesehatan sendiri.
Lihat Juga :