Krisis Pandemi, Awas Terjebak Cicilan dan Tingkatkan Kepedulian Sosial

Sabtu, 19 Desember 2020 - 08:51 WIB
loading...
Krisis Pandemi, Awas...
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto mengatakan kepedulian sosial dan kesetiakawanan sosial diharapkan mampu membawa semangat saling berbagi di tengah pandemi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan webinar Kesetiakawanan Sosial dalam rangka Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2020.

(Baca juga: SBY Berharap Pemerintah Bertindak Cepat Cegah Varian Baru Covid-19)

Kegiatan yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) melalui zoom meeting ini mengambil tema "Membedah Kesetiakawanan Sosial di Masa Pandemi dalam Perspektif Kaum Milenial".

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HKSN 2020 di tengah krisis pandemi virus Corona (Covid-19).

Edi Suharto menambahkan kepedulian sosial dan kesetiakawanan sosial diharapkan mampu membawa semangat saling berbagi yang dilandasi gotong royong, kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, HKSN juga menjadi momentum menumbuhkan semangat gotong royong dan penyadaran memutus rantai pandemi. Semangat gotong royong menjadi cara penyelesaian krisis yang paling efektif, karena paling cepat dan bisa langsung menuju pokok masalah," ujar Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Karenanya di tengah pandemi ini harus pandai-pandai menghindari cicilan tanpa kartu kredit. Pasalnya, kartu kredit merupakan sebuah produk keuangan yang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya ketika bertransaksi.

(Baca juga: Ada Pelaku Usaha Cilik yang Terancam Luput Terima Bantuan)

Untuk itu, agar manfaat cicilan tanpa kartu kredit bisa didapatkan dengan maksimal, ada empat hal yang wajib diperhatikan sebelum menjadi pengguna layanan tersebut.

(Baca juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit)

Pertama periksa kredibilitas penyedia layanan. Selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan banyaknya peminat, penyedia layanan cicilan tanpa kartu kredit kian hari terus bermunculan seperti layaknya layanan pinjaman uang. Dengan semakin menjamurnya industri keuangan ini, tak sedikit layanan yang ilegal yang menawarkan fasilitas cicilan online dengan ketentuan yang merugikan penggunanya.

Agar terhindar dari risiko tersebut, pastikan untuk memeriksa kredibilitas layanan terlebih dahulu. Umumnya, layanan yang legal dan aman untuk digunakan adalah yang terdaftar dan mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK sendiri bertugas sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi kinerja dan kebijakan jasa keuangan dalam menawarkan layanannya kepada masyarakat.

Kedua pastikan layanan memiliki platform serta alur kredit jelas. Jika berbasis online, layanan cicilan tanpa kartu kredit pasti memiliki aplikasi atau situs yang dapat dengan mudah diakses oleh penggunanya. Di sisi lain, jika berbasis offline, tentu dapat mengunjungi langsung kantor layanan secara langsung dan melangsungkan pengajuan layanan di lokasi tersebut.

Ketiga, memiliki tingkat suku bunga yang wajar. Dibandingkan dengan kartu kredit, fasilitas cicilan tanpa kartu kredit cenderung memiliki suku bunga lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti jika layanan tersebut tidak layak untuk digunakan.

Semakin rendah tingkat suku bunganya, akan semakin ringan pula beban cicilannya. Dengan begitu proses pelunasannya pun tidak akan sampai membuat arus keuangan terganggu.

Keempat, ketahui berapa besar denda keterlambatan. Tak sedikit pengguna cicilan tanpa kartu kredit yang menganggap sepele poin denda keterlambatan. Alasannya mungkin karena merasa mampu untuk selalu melunasi angsuran cicilan tanpa kartu kredit tepat waktu. Padahal, tidak seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi dengan kondisi keuangan di waktu yang akan datang.

Oleh karena itu, agar terhindar dari hal yang tak diinginkan, tetap pertimbangkan nominal denda keterlambatan yang harus dibayar. Usahakan jumlahnya tidak langsung membuat dompet jebol dan membebani keuangan. Jadi, risiko gagal bayar dan penunggakan pun tidak akan sampai terjadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved