Libur Akhir Tahun Diperketat, Ombudsman Tanyakan Arah Kebijakan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengetatkan perjalanan setiap orang saat libur akhir tahun 2020 bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalan antardaerah di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 dan baru dipublikasikan kemarin, 20 Desember 2020.
(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai kebijakan SE 3/2020 tersebut makin membuat masyarakat bingung. Bahkan, petugas di lapangan juga dinilai bingung dalam penerapannya. Hal itu terbukti dengan terjadinya kerumunan di bandara dan banyak penumpang yang membatalkan perjalanan.
"Penanganan Covid-19 ini, pemerintah tidak jelas. Komandannya siapa sih? Apakah Pak Doni, Pak Luhut, Pak Erick atau mungkin juga Pak Airlangga? Semuanya membuat kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang," celetuknya dalam diskusi daring, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Waspada Liburan! Nongkrong di Rest Area Bisa Dicokot Corona)
Ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah ini mau diarahkan kemana. Termasuk, pilihan mendahulukan kesehatan publik atau pemulihan ekonomi.
"Karena tidak jelas, kadang ekonomi, kadang public health, akhirnya dua-duanya enggak dapat," ujarnya lagi.
Mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu juga mengaitkan bahwa pemerintah masih memberikan insentif bagi pengguna transportasi udara atau passenger service charge sampai 31 Desember 2020. Namun, saat ini pemerintah justru berusaha mengerem agar tidak terjadi lonjakan penumpang.
Sejak Juli lalu, lanjut Alvin, pemerintah juga kembali membuka dan mendorong kegiatan berwisata. Namun, ketika orang ingin berwisata di akhir tahun, justru malah dibatasi. Hal itu menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat hingga petugas pengawas protokol kesehatan di lapangan.
"Stop, Go, Stop, Go ini enggak jelas. Jadinya gimana? Yang perlu dipertimbangkan, para pelaku bisnis ini seperti orang buka warung hari ini, besok tutup. Mereka juga harus mempersiapkan modalnya, mempersiapkan SDM-nya. Seperti di Bali, ketika orang diundang masuk kerja lagi, tiba-tiba stop lagi. Ini nasib manusia,” tukas pengamat transportasi itu.
Menurut dia, pemerintah perlu konsisten dalam membuat dan menerapkan kebijakan yang dikeluarkan. Aturan itu hendaknya dibuat dan berlaku sepanjang tahun, tidak hanya pada saat momen tertentu seperti masa liburan.
(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 dan baru dipublikasikan kemarin, 20 Desember 2020.
(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai kebijakan SE 3/2020 tersebut makin membuat masyarakat bingung. Bahkan, petugas di lapangan juga dinilai bingung dalam penerapannya. Hal itu terbukti dengan terjadinya kerumunan di bandara dan banyak penumpang yang membatalkan perjalanan.
"Penanganan Covid-19 ini, pemerintah tidak jelas. Komandannya siapa sih? Apakah Pak Doni, Pak Luhut, Pak Erick atau mungkin juga Pak Airlangga? Semuanya membuat kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang," celetuknya dalam diskusi daring, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Waspada Liburan! Nongkrong di Rest Area Bisa Dicokot Corona)
Ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah ini mau diarahkan kemana. Termasuk, pilihan mendahulukan kesehatan publik atau pemulihan ekonomi.
"Karena tidak jelas, kadang ekonomi, kadang public health, akhirnya dua-duanya enggak dapat," ujarnya lagi.
Mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu juga mengaitkan bahwa pemerintah masih memberikan insentif bagi pengguna transportasi udara atau passenger service charge sampai 31 Desember 2020. Namun, saat ini pemerintah justru berusaha mengerem agar tidak terjadi lonjakan penumpang.
Sejak Juli lalu, lanjut Alvin, pemerintah juga kembali membuka dan mendorong kegiatan berwisata. Namun, ketika orang ingin berwisata di akhir tahun, justru malah dibatasi. Hal itu menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat hingga petugas pengawas protokol kesehatan di lapangan.
"Stop, Go, Stop, Go ini enggak jelas. Jadinya gimana? Yang perlu dipertimbangkan, para pelaku bisnis ini seperti orang buka warung hari ini, besok tutup. Mereka juga harus mempersiapkan modalnya, mempersiapkan SDM-nya. Seperti di Bali, ketika orang diundang masuk kerja lagi, tiba-tiba stop lagi. Ini nasib manusia,” tukas pengamat transportasi itu.
Menurut dia, pemerintah perlu konsisten dalam membuat dan menerapkan kebijakan yang dikeluarkan. Aturan itu hendaknya dibuat dan berlaku sepanjang tahun, tidak hanya pada saat momen tertentu seperti masa liburan.
(maf)