Respons Koreksi Waktu Subuh Muhammadiyah, Kemenag Gelar Rapat Tim Falak

Senin, 21 Desember 2020 - 09:28 WIB
loading...
Respons Koreksi Waktu Subuh Muhammadiyah, Kemenag Gelar Rapat Tim Falak
Kemenag hari ini menjadwalkan rapat tim falak untuk merespons reskomendasi Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah mengenai waktu subuh. Foto/pixabay
A A A
JAKARTA - Muhammadiyah mengoreksi waktu subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah itu didasarkan temuan lembaga penelitian dan ilmu falak Muhammadiyah.

Merespons hal ini, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ismail Fahmi mengatakan segera melaksanakan koordinasi.

”Insya Allah, hari ini kami akan melakukan rapat dengan tim falak,” ungkapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (21/12/2020).

(Baca: Muhammadiyah Koreksi Tinggi Matahari, Waktu Subuh Mundur 8 Menit)

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohamad Mas’udi mengungkapkan bahwa waktu subuh perlu dikoreksi. Hal ini merujuk berdasarkan Alquran dan al-Hadits menunjukkan bahwa waktu subuh ditentukan fenomena alam.

Berdasarkan temuan tiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah yaitu Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU), disimpulkan ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

”Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” jelas Mas’udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31, Minggu (20/12/2020).

Dengan demikian, koreksi dua derajat itu membawa konsekuensi waktu subuh saat ini mundur sekitar 8 menit.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)