Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Disidang di PN Depok Hari Ini
Senin, 21 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap 13 Oktober 2020. Kemudian, Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui akun Twitter. Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Berkas Syahganda Nainggolan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember 2020.
(Baca juga: Kasus Penghasutan, Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan ).
Berkas Syahganda Nainggolan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember 2020.
(Baca juga: Kasus Penghasutan, Sembilan Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan ).
(zik)
Lihat Juga :