Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Pejabat Kemensos
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:28 WIB
loading...
Dalami kasus suap bansos Covid-19, KPK periksa pejabat Kemensos. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik program bantuan sosial ( bansos ) di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan menggali keterangan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"MJS (Matheus Joko Santoso) diperiksa sebagai saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Selain Matheus, penyidik juga menggali keterangan dari tersangka lainnya yakni dari pihak swasta Harry Sidabuke. Harry dimintai keterangannya mengenai pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
"MJS (Matheus Joko Santoso) diperiksa sebagai saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Selain Matheus, penyidik juga menggali keterangan dari tersangka lainnya yakni dari pihak swasta Harry Sidabuke. Harry dimintai keterangannya mengenai pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
Lihat Juga :