Daerah Tunda Sekolah Tatap Muka
Jum'at, 18 Desember 2020 - 06:40 WIB
loading...
Pelaksanaan sekolah tatap muka di beberapa daerah pada Januari 2021 mendatang berpeluang ditunda. Bahkan, Provinsi Jateng memastikan menunda kegiatan belajar di sekolah tersebut. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Pelaksanaan sekolah tatap muka di beberapa daerah pada Januari 2021 mendatang berpeluang ditunda. Bahkan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan menunda kegiatan belajar di sekolah tersebut. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan surat edaran Nomor 445/0017480 yang merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Langkah yang diambil Pemprov Jateng mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih belum pasti bisa dikendalikan. "Penundaan sekolah tatap muka, pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Masyarakat (Dikmas)," kata Ganjar Pranowo di Semarang, kemarin. Penundaan pembelajaran tatap muka berlaku di 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
Pemprov Jateng telah meminta satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Dikmas untuk menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Sarana prasarana hingga standar operasional prosedur (SOP) pencegahan harus benar-benar disiapkan dengan maksimal. Sehingga proses belajar tatap muka benar-benar aman di tengah kasus Covid-19 yang masih terus melonjak. (Baca juga: Pemkab Bekasi Simulasi Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Diantar Orang Tua )
"Sekarang kita sudah punya di sekolah. Maka kemudian gurunya, siswanya hingga wali siswa atau orang tua siswa harus dipastikan benar-benar telah siap. Tidak perlu terburu-buru," jelasnya. Ganjar menilai, sekolah tatap muka baru bisa dilaksanakan saat masyarakat sudah benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan mulai dilakukan vaksinasi.
Di Surabaya, di tengah pelaksanaan simulasi sekolah tatap muka, para wali murid SD masih merasa cemas adanya penularan COVID-19 . Mereka masih melihat kebiasaan anak SD yang sulit untuk tertib menjadi kendala ketika pelaksanaan sekolah tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka harus dilalui dengan banyak tahapan. Ketentuan yang dibuat di dalam sekolah tatap muka pada masa pandemi COVID-19 harus dipastikan aman. Salah satunya pelajar harus dalam kondisi sehat dan sebelumnya telah mengikuti tes swab dengan hasil negatif. Ketentuan ini berlaku pula bagi para guru maupun seluruh tenaga pendidikan yang hadir di sekolah.
Langkah yang diambil Pemprov Jateng mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih belum pasti bisa dikendalikan. "Penundaan sekolah tatap muka, pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Masyarakat (Dikmas)," kata Ganjar Pranowo di Semarang, kemarin. Penundaan pembelajaran tatap muka berlaku di 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
Pemprov Jateng telah meminta satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Dikmas untuk menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Sarana prasarana hingga standar operasional prosedur (SOP) pencegahan harus benar-benar disiapkan dengan maksimal. Sehingga proses belajar tatap muka benar-benar aman di tengah kasus Covid-19 yang masih terus melonjak. (Baca juga: Pemkab Bekasi Simulasi Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Diantar Orang Tua )
"Sekarang kita sudah punya di sekolah. Maka kemudian gurunya, siswanya hingga wali siswa atau orang tua siswa harus dipastikan benar-benar telah siap. Tidak perlu terburu-buru," jelasnya. Ganjar menilai, sekolah tatap muka baru bisa dilaksanakan saat masyarakat sudah benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan mulai dilakukan vaksinasi.
Di Surabaya, di tengah pelaksanaan simulasi sekolah tatap muka, para wali murid SD masih merasa cemas adanya penularan COVID-19 . Mereka masih melihat kebiasaan anak SD yang sulit untuk tertib menjadi kendala ketika pelaksanaan sekolah tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka harus dilalui dengan banyak tahapan. Ketentuan yang dibuat di dalam sekolah tatap muka pada masa pandemi COVID-19 harus dipastikan aman. Salah satunya pelajar harus dalam kondisi sehat dan sebelumnya telah mengikuti tes swab dengan hasil negatif. Ketentuan ini berlaku pula bagi para guru maupun seluruh tenaga pendidikan yang hadir di sekolah.
Lihat Juga :