Iuran BPJS Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:30 WIB
loading...
Iuran BPJS Naik Lagi,...
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden, Selasa 5 Mei 2020.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) seperti yang diatur dalam Pasal 34. Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aturan itu hanya dalih pemerintah agar kenaikan iuran BPJS kesehatan dalam Perpres 64/2020 itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Sekadar informasi, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan pada akhir tahun lalu. Ketika itu, Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Dalam Perpres 64/2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dibanding kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019. Meski begitu, Feri menilai penaikan iuran itu tak dapat dibenarkan. Sebab, putusan MA melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Seberapa pun jumlah kenaikan iurannya, tidak benar menaikkan BPJS,” kata Feri kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Feri mengindikasikan langkah penaikan iuran itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. “Karena dalam putusan Nomor 7/P-HUM/2020 itu, pemerintah dilarang membebankan kurangnya dana BPJS kepada peserta,” tandasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
2,1 Juta Peserta BPJS...
2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Rekomendasi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved