Bareskrim Tangkap Paedofil Penculik Anak di Cikarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin AKBP Rita Wulandari Wibowo berhasil menangkap JP yang menggunakan nama palsu AS (48), pelaku penculikan anak saat menyamar menjadi sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Dua anak perempuan yang menjadi korban, yakni RTH alias GPSNC (12 tahun) dan JNF (13 tahun), juga ditemukan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua anak korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 019/K/IV/2020/SekCpy pada 15 April 2020, kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru, kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjanjikan diberi motor," ujar Ramadhan dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).
Ramadhan menambahkan, motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual. Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan, masjid, dan SPBU untuk menumpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.
Korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jaktim.
"Sebelumnya, pelaku melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi tanggal 25 Maret 2020," kata Ramadhan.(Baca Juga: Polda Jateng Periksa Pimpinan Ponpes dan Anak Syekh Puji).
Ramadhan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian. Lalu, dua helm ojek online untuk penyamaran, dua pelat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX) yang diduga palsu, serta satu jaket ojek online.
"Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orang tua anak korban RTH alias GPSNC," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua anak korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 019/K/IV/2020/SekCpy pada 15 April 2020, kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru, kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjanjikan diberi motor," ujar Ramadhan dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).
Ramadhan menambahkan, motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual. Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan, masjid, dan SPBU untuk menumpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.
Korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jaktim.
"Sebelumnya, pelaku melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi tanggal 25 Maret 2020," kata Ramadhan.(Baca Juga: Polda Jateng Periksa Pimpinan Ponpes dan Anak Syekh Puji).
Ramadhan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian. Lalu, dua helm ojek online untuk penyamaran, dua pelat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX) yang diduga palsu, serta satu jaket ojek online.
"Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orang tua anak korban RTH alias GPSNC," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Ramadhan.
(zik)