DPR Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kembali Berpotensi Dibatalkan MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kedua kalinya diyakini bakal dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut jika ada elemen masyarakat yang menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA. (Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA)
"Saya khawatir, Perpres (Nomor 64 Tahun 2020) baru ini akan dilawan oleh masyarakat," ujar anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Menurut dia, masyarakat tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke Mahkamah Agung. "Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sekadar diketahui, MA pada beberapa bulan sebelumnya mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. MA dalam putusannya saat itu membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Adapun gugatan atau judicial review saat itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” ujar Saleh, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini. Saleh memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. "Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” kata Saleh.
"Saya khawatir, Perpres (Nomor 64 Tahun 2020) baru ini akan dilawan oleh masyarakat," ujar anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Menurut dia, masyarakat tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke Mahkamah Agung. "Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sekadar diketahui, MA pada beberapa bulan sebelumnya mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. MA dalam putusannya saat itu membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Adapun gugatan atau judicial review saat itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” ujar Saleh, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini. Saleh memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. "Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” kata Saleh.
(cip)