Menaker Dorong Pemda Implementasikan Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19, yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif.
Kelima dinas itu antara lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.
Kelima dinas itu antara lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.
(cip)
Lihat Juga :