Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:15 WIB
loading...
Jadi Justice Collaborator,...
Terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus suap pengurusan red notice Interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus suap pengurusan red notice Interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra . Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap untuk Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). "Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tambahnya.

JPU menyatakan bahwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra )

JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.

Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan yakni Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Sedangkan dalam hal yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Untuk diketahui, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Baca juga: Napoleon Sebut Ada Restu Azis Syamsuddin untuk Cek Red Notice Djoko Tjandra)

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved