Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:17 WIB
loading...
Kasus Habib Rizieq,...
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon terus mengkritik penanganan hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang saat ini telah ditahan kepolisian.

(Baca juga : Bicara soal Keadilan, Mahfud MD Contohkan Konflik PKS vs Fahri Hamzah )

Fadli merasakan ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab banyak sekali kerumunan di berbagai daerah, salah satunya terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Kita merasakan ketidakadilan di kasus ini. Kenapa begitu banyak kerumunan yang terjadi di berbagai tempat akibat pilkada di banyak daerah, tetapi seperti yang ditarget adalah Habib Rizieq Shihab," kata Fadli Zon melalui rekaman video yang diposting chanel Youtubenya, Fadli Zon Official, Senin 14 Desember 2020.

(Baca juga : Jokowi: Meski Listrik KPK Padam, Tapi Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam )

Menurut politikus Gerindra ini, Habib Rizieq Shihab ditahan atas kesalahan yang dinilainya masih sumir.

Sebagai anggota DPR, Fadli mengaku banyak yang mengadu kepadanya mengenai tuduhan terhadap Habib Rizieq yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.

"Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama, tapi kenapa kepada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan umat Islam pada umumnya ada diskrimnasi semacam ini. ini satu kenyataan yang menurut saya mengganggu rasa keadilan kita," tutur Fadli. ( )

Apalagi, kata dia, sebelumnya ada kejadian penembakan yang menewaskan enam orang anggota FPI. "Apa yag terjadi sekarang ini, mengganggu ketenteraman saat ini," katanya.

Fadli meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil. Apalagi kasus yang disangkakan ke Habib Rizieq terkait Undang-Undang Kekerantainaan Kesehatan dan protokol kesehatan yang masih banyak kelemahan.( )

Menurut dia, banyak tokoh dan pakar hukum yang menyatakan penerapan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP terhadap Habib rizieq tidak tepat.

"Pasal 93 UU (Kekarantinaan Kesehatan) dan Pasal 160 KUHP penghasutan sangat sumir, kenapa? kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat," tuturnya.

(Baca juga : Insiden Penembakan Laskar FPI, Demokrat Minta Semua Pihak Dukung Komnas HAM )

Fadli mengimbau kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis semua penegak hukum agar mempraktikan hukum secara adil. "Saya mengimbau pemerintah, Presiden, Menko Polhukam, Kapolri dan aparat penegak hukum. Persoalan hukum harus dipraktikkan secara adil, jangan hanya di-jargon," katanya.

Menurut dia, saat ini masyarakat sudah mendapatkan banyak informasi yang masif. Setiap orang mendapatkan banyak informasi dari gadget.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)