Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri
loading...
A
A
A
Menurut dia, banyak tokoh dan pakar hukum yang menyatakan penerapan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP terhadap Habib rizieq tidak tepat.
"Pasal 93 UU (Kekarantinaan Kesehatan) dan Pasal 160 KUHP penghasutan sangat sumir, kenapa? kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat," tuturnya.
(Baca juga : Insiden Penembakan Laskar FPI, Demokrat Minta Semua Pihak Dukung Komnas HAM )
Fadli mengimbau kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis semua penegak hukum agar mempraktikan hukum secara adil. "Saya mengimbau pemerintah, Presiden, Menko Polhukam, Kapolri dan aparat penegak hukum. Persoalan hukum harus dipraktikkan secara adil, jangan hanya di-jargon," katanya.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah mendapatkan banyak informasi yang masif. Setiap orang mendapatkan banyak informasi dari gadget.
"Pasal 93 UU (Kekarantinaan Kesehatan) dan Pasal 160 KUHP penghasutan sangat sumir, kenapa? kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat," tuturnya.
(Baca juga : Insiden Penembakan Laskar FPI, Demokrat Minta Semua Pihak Dukung Komnas HAM )
Fadli mengimbau kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis semua penegak hukum agar mempraktikan hukum secara adil. "Saya mengimbau pemerintah, Presiden, Menko Polhukam, Kapolri dan aparat penegak hukum. Persoalan hukum harus dipraktikkan secara adil, jangan hanya di-jargon," katanya.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah mendapatkan banyak informasi yang masif. Setiap orang mendapatkan banyak informasi dari gadget.
(dam)