Ada Laporan Bansos Covid-19 Disunat sampai Rp100 Ribu per Paket

Senin, 14 Desember 2020 - 21:25 WIB
loading...
Ada Laporan Bansos Covid-19...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menerima informasi dari daerah mengenai pemotongan nilai bansos Covid-19 yang mencapai Rp100 ribu per paket. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata mengungkapkan informasi baru seputar pemotongan bantuan sosial (bansos) Covid-19 . Menurut dia, praktik sunat menyunat bansos bukan hanya di Jabodetabek tetapi terjadi di banyak daerah.

Alex mengaku sudah mendapatkan informasi ihwal jatah bansos yang mestinya Rp300 ribu, 'dipotek' menjadi Rp200 ribu. Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat yang menerima bansos melaporkan rincian paket sembako yang diterima.

"Sudah ada (laporan) beberapa daerah dari pegiat antikorupsi, KPK juga mau menelusuri juga. Saya penasaran juga isi bansosnya apa aja, foto-fotonya itu, tolong dong," kata Alex di Gedung KPK, Senin (14/12/2020).

(Baca: Tak Ingin Nasib BLT Karyawan Seperti Bansos, Menaker Libatkan KPK)

"Kita butuh masukan itu, untuk memastikan berapa nilai barang. Kalau betul seperti yang tadi, maksimal Rp200 ribu, ini kan ada Rp100 ribu bos, keuntungan yang dibagi-bagi. Ada 20 juta paket, artinya Rp2 triliun (disunat) dari proyek Rp6 trilun. Ini kita bicara berandai-andai ya," imbuhnya.

Kendati telah menerima informasi adanya dugaan pemotongan sekira Rp100 dari setiap paket bansos, Alex mengatakan itu baru sebatas informasi. Alex menyatakan KPK akan mencari bukti-bukti yang valid dan meyakinkan.

"Nah ini kita dalami dengan bukti yang riil konkret, jadi jangan dari rumor, kalo daei rumor susah kita. Misalnya minyaknya mie apa kita lihat harganya produksinya berapa kan gitu, jangan-jangan tepung doang enggak ada nilai gizinya. Ya kan kelihatan tega bener, sudah masyarakan sedang susah," ujar dia.

(Baca: Soal Aliran Dana Suap Bansos Covid-19 ke Parpol, KPK Bilang Begini)

Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Cek Jadwal OSN 2025...
Cek Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
6 Ayat Al Quran Penyembuh...
6 Ayat Al Quran Penyembuh Segala Penyakit
Yovie Widianto Terkesan...
Yovie Widianto Terkesan dengan Shabrina dan Fajar di Final Indonesian Idol XIII
Berita Terkini
Momen SBY Jelaskan Karya...
Momen SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel ke KemenEkraf di Cikeas Art Gallery
Hari Ini Bareskrim Periksa...
Hari Ini Bareskrim Periksa Jokowi terkait Aduan Ijazah Palsu
Eks Marinir RI Satria...
Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya
Syarat Diangkat Menjadi...
Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved