Ada Laporan Bansos Covid-19 Disunat sampai Rp100 Ribu per Paket

Senin, 14 Desember 2020 - 21:25 WIB
loading...
Ada Laporan Bansos Covid-19...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menerima informasi dari daerah mengenai pemotongan nilai bansos Covid-19 yang mencapai Rp100 ribu per paket. Foto/dok.SINDONews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata mengungkapkan informasi baru seputar pemotongan bantuan sosial (bansos) Covid-19 . Menurut dia, praktik sunat menyunat bansos bukan hanya di Jabodetabek tetapi terjadi di banyak daerah.

Alex mengaku sudah mendapatkan informasi ihwal jatah bansos yang mestinya Rp300 ribu, 'dipotek' menjadi Rp200 ribu. Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat yang menerima bansos melaporkan rincian paket sembako yang diterima.

"Sudah ada (laporan) beberapa daerah dari pegiat antikorupsi, KPK juga mau menelusuri juga. Saya penasaran juga isi bansosnya apa aja, foto-fotonya itu, tolong dong," kata Alex di Gedung KPK, Senin (14/12/2020).

(Baca: Tak Ingin Nasib BLT Karyawan Seperti Bansos, Menaker Libatkan KPK)

"Kita butuh masukan itu, untuk memastikan berapa nilai barang. Kalau betul seperti yang tadi, maksimal Rp200 ribu, ini kan ada Rp100 ribu bos, keuntungan yang dibagi-bagi. Ada 20 juta paket, artinya Rp2 triliun (disunat) dari proyek Rp6 trilun. Ini kita bicara berandai-andai ya," imbuhnya.

Kendati telah menerima informasi adanya dugaan pemotongan sekira Rp100 dari setiap paket bansos, Alex mengatakan itu baru sebatas informasi. Alex menyatakan KPK akan mencari bukti-bukti yang valid dan meyakinkan.

"Nah ini kita dalami dengan bukti yang riil konkret, jadi jangan dari rumor, kalo daei rumor susah kita. Misalnya minyaknya mie apa kita lihat harganya produksinya berapa kan gitu, jangan-jangan tepung doang enggak ada nilai gizinya. Ya kan kelihatan tega bener, sudah masyarakan sedang susah," ujar dia.

(Baca: Soal Aliran Dana Suap Bansos Covid-19 ke Parpol, KPK Bilang Begini)

Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)