Meski di Masa Pandemi, Akan Bahaya Jika Anak Tak Diimunisasi

Senin, 14 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
Meski di Masa Pandemi, Akan Bahaya Jika Anak Tak Diimunisasi
Ada empat istilah yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yaitu vaksin, vaksinasi, imunisasi dan imunitas.
A A A
JAKARTA - Ada empat istilah yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yaitu vaksin, vaksinasi, imunisasi dan imunitas. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Sedangkan vaksinasi adalah proses/tindakan memasukkan vaskin ke dalam tubuh (umumnya dengan cara disuntik, namun ada yang melalui mulut) untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi inilah yang memulai proses imunisasi.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan imunisasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, imunisasi biasanyadengan pemberian vaksin.Sedangkan,imunitas adalah kondisi dimana tubuh menjadi kebal terhadap suatu penyakit tertentu karena sistem kekebalan tubuh telah membentuk antibodi terhadap penyakit sehingga terlindungi dari penyakit menular tertentu.

Imunisasi memiliki peranan penting dalam kesehatan masyarakat, terutama untuk mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi tidak hanya memberikan perlindungan spesifik bagi individu yang diimunisasi sehingga individu tersebut tidak menjadi sakit, tetapi juga mampu membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga dapat melindungi kelompok masyarakat yang rentan, bahkan dapat menimbulkan proteksi lintas kelompok.

Namun, hal ini dapat diwujudkan apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata di semua tingkatan.Jika cakupan imunisasi tinggi dan merata, dalam arti banyak orang yang diimunisasi, maka dapat mengurangi penyebaran, memutuskan rantai penularan dan menghentikan wabah.

Di tengah Pandemi seperti saat ini, imunisasi rutin pada anak harus tetap dilakukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Anak yang tidak di imunisasi memiliki bahaya yang sama dengan tertular virus Covid-19 karena anaktersebut tidak mempunyai kekebalan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti Tuberculosis, Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, Polio, Meningitis, Pneumonia, Campak dan Rubella.

Mereka akan mudah tertular penyakit tersebutdan beresiko menderita sakit berat, bahkan dapat menimbulkan kecatatan dan kematian. Anak juga dapat menjadi sumber penularan penyakit untuk anak yang lain, sehingga penyakit akan menyebar luas dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu layanan imunisasi rutin harus tetap diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal.

Kondisi Pandemi Covid-19 memiliki dampak cukup serius terhadap layanan kesehatan, termasuk layanan imunisasi. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan UNICEF melakukan kajian situasi cepat dampak pandemi Covid-19 pada layanan imunisasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada April 2020 tersebut, diketahui bahwa 84% Puskesmas mengalami perubahan layanan imunisasi dikarenakan adanya kebijakan pemerintah atau hal lain yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Perubahan terjadi di level Puskesmas dan Posyandu, dimana ada Puskesmas yang hanya memberikan layanan imunisasi di Puskesmas saja dan memberhentikan seluruh layanan posyandu, ada juga Puskesmas yang tetap memberikan layanan posyandu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, serta ada Puskesmas yang sama sekali tidak memberikan layanan imunisasi baik di Puskesmas maupun posyandu. Padahal Posyandu dan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang menjadi kekuatan utama pelaksanaan imunisasi ini.

Terkendalanya layanan imunisasi ini dikarenakan berbagai masalah, seperti keraguan petugas dalam penyelenggaraan pelayanan imunisasi di tengah pandemi, kekhawatiran masyarakat untuk datang ke fasiltas pelayanan kesehatan karena takut tertular Covid-19, adanya pengalihan dukungan anggaran untuk pelaksanaanpenanggulangan Pandemi Covid-19, petugas imunisasi diperbantukan untuk penanganan pandemi, gangguan transportasi akibat pembatasan perjalanan dan penutupan sekolah.

Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan program imunisasi nasional dalam masa pandemi Covid-19. Dimulai dari dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen P2P pada 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak selama masa Pandemi Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut sebagai dasar bahwa pada prinsipnya imunisasi tetap diupayakan lengkap pada masa pandemi Covid-19 dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak-anak dari PD3I. Selain itu, sudah dilakukan serangkaian kegiatan sosialisasi pelayanan imunisasi dalam masa pandemi, dengan melibatkan para ahli, organisasi profesi, pengelola program imunisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, media serta masyarakat umum.

Meskipun belum mencapai target, mulai bulan Juni sudah terjadi peningkatan cakupan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kedepan diharapkan cakupan imunisasi dapat terus meningkat sehingga dapat mencapai target cakupan imunisasi dan semua anak mendapatkan haknya untuk imunisasi. Oleh sebab itu seluruh komponen masyarakat harus berperan untuk mendukung program imunisasi. Dan bagi para orang tua atau keluarga tidak perlu ragu-ragu untuk mengimunisasikan buah hatinya demi masa depan mereka. Imunisasi yang diberikan oleh pemerintah dijamin keamanan dan kualitasnya karena telah mendapat izin edar BPOM dan direkomendasikan oleh WHO.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)