Polri Pastikan Semua Yang Terlibat Kasus Petinggi KAMI Akan Dibongkar
Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
(BACA JUGA : Gibran dan Bobby Menang, Daftar Kekerabatan Pejabat Publik Makin Panjang )
Argo memastikan seluruh berkas perkara tersangka sudah rampung atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya: Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Kemudian dua petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lalu, Anton Permana, Dedi Wahyudi, Kingkin Anida, Videlia Esmerela, Yazid, dan Edy Bahtiar. "Kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan, kita proses kembali jaringan-jaringan yang lain," ungkap Argo.
(Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim)
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo memastikan seluruh berkas perkara tersangka sudah rampung atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya: Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Kemudian dua petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lalu, Anton Permana, Dedi Wahyudi, Kingkin Anida, Videlia Esmerela, Yazid, dan Edy Bahtiar. "Kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan, kita proses kembali jaringan-jaringan yang lain," ungkap Argo.
(Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim)
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ymn)
Lihat Juga :