Polri Pastikan Semua Yang Terlibat Kasus Petinggi KAMI Akan Dibongkar

Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:07 WIB
loading...
Polri Pastikan Semua...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
A A A
JAKARTA - Berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang menyeret petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) rampung.

(BACA JUGA : 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri )

Penyidik Bareskrim Polri akan terus menggusut keterlibatan pihak lain. Dengan kata lain, semua pihak yang ikut terlibat akan dibongkar semua.

(Baca Juga: Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Segera Disidang Terkait Demo Tolak Omnibus Law )

"Berkas ini tidak berhenti di sini, nanti kalau ditemukan penyidik ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan dengan kasus ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

(BACA JUGA : Gibran dan Bobby Menang, Daftar Kekerabatan Pejabat Publik Makin Panjang )

Argo memastikan seluruh berkas perkara tersangka sudah rampung atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya: Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Kemudian dua petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lalu, Anton Permana, Dedi Wahyudi, Kingkin Anida, Videlia Esmerela, Yazid, dan Edy Bahtiar. "Kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan, kita proses kembali jaringan-jaringan yang lain," ungkap Argo.

(Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim)

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)