Waketum MUI Minta Semua Pihak Pelanggar Prokes Juga Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 11 Desember 2020 - 05:02 WIB
loading...
Waketum MUI, Anwar Abbas mengomentari penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan hajatannya di Petamburan, Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Anwar Abbas mengomentari penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan hajatannya di Petamburan, Jakarta.
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)
Anwar menilai, jika Habib Rizieq bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes), maka pihak lain yang melakukan pelanggaran yang sama juga harus ditetapkan tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)
Anwar menilai, jika Habib Rizieq bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes), maka pihak lain yang melakukan pelanggaran yang sama juga harus ditetapkan tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)
Lihat Juga :