Otoritarianisme di Indonesia Diprediksi Makin Kuat Pada 2021
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:55 WIB
loading...
Herlambang P Wiratraman dari Pusat STudi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Koordinator KIKA memprediksi otoritarianisme di Indonesia akan menguat di 2021. FOTO/ILUSTRASI/IST
A
A
A
JAKARTA - Herlambang P Wiratraman dari Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Koordinator KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik) menyampaikan beberapa catatan untuk membaca situasi di 2021. Menurutnya, otoritarianisme (paham politik otoriter) di Indonesia akan semakin kuat.
"Tentu penanda yang agak mengkhawatirkan adalah hari ini menguatnya otoritarian . Meluas dan dominannya peran institusi keamanan (telegram Polri, struktur penanganan pandemi yang diambil alih oleh BIN dan TNI, bukan lagi dwi fungsi melainkan multi fungsi)," kata Herlambang dalam webinar LP3ES bertajuk 'Evaluasi Akhir Tahun Isu HAM Era Jokowi dan Kekerasan Negara', Rabu (9/12/2020).
Ia menambahkan, adanya gejala autocratic legalism (pembentukan hukum melayani kuasa Oligarki) seperti UU Revisi KPK, UU Minerba, UU MK dan UU Cipta Kerja. Pendekatan kekerasan, impunitas dan sistem hukum diskriminatif dan juga represif semakin kentara. (Baca juga: Rezim Otoriter Pembungkam Jurnalis Dunia, China Urutan Pertama )
Kontrol kekuasaan atas media, informasi dan disinformasi (internet shutdown, blokir internet, autocratic-led media governence). Judicializing authoritarian politics merujuk pada peradilan dikemas untuk kekuasaan tertentu seperti kasus Novel Baswedan, berhentinya kasus Munir dan Budi Pego.
"Terakhir, mengerdilnya ruang kebebasan sipil (kebebasan ekspresi, pers, terancam pembela HAM dan serangan terhadap kebebasan akademik). Menurut saya begitulah gambaran situasi pada 2021 mendatang," katanya. (Baca juga: Anugerahkan Bintang Tanda Jasa kepada 'Duo F', Jokowi Ingin Beri Pesan Tidak Otoriter )
"Tentu penanda yang agak mengkhawatirkan adalah hari ini menguatnya otoritarian . Meluas dan dominannya peran institusi keamanan (telegram Polri, struktur penanganan pandemi yang diambil alih oleh BIN dan TNI, bukan lagi dwi fungsi melainkan multi fungsi)," kata Herlambang dalam webinar LP3ES bertajuk 'Evaluasi Akhir Tahun Isu HAM Era Jokowi dan Kekerasan Negara', Rabu (9/12/2020).
Ia menambahkan, adanya gejala autocratic legalism (pembentukan hukum melayani kuasa Oligarki) seperti UU Revisi KPK, UU Minerba, UU MK dan UU Cipta Kerja. Pendekatan kekerasan, impunitas dan sistem hukum diskriminatif dan juga represif semakin kentara. (Baca juga: Rezim Otoriter Pembungkam Jurnalis Dunia, China Urutan Pertama )
Kontrol kekuasaan atas media, informasi dan disinformasi (internet shutdown, blokir internet, autocratic-led media governence). Judicializing authoritarian politics merujuk pada peradilan dikemas untuk kekuasaan tertentu seperti kasus Novel Baswedan, berhentinya kasus Munir dan Budi Pego.
"Terakhir, mengerdilnya ruang kebebasan sipil (kebebasan ekspresi, pers, terancam pembela HAM dan serangan terhadap kebebasan akademik). Menurut saya begitulah gambaran situasi pada 2021 mendatang," katanya. (Baca juga: Anugerahkan Bintang Tanda Jasa kepada 'Duo F', Jokowi Ingin Beri Pesan Tidak Otoriter )
(abd)