Jenderal Andika Evaluasi Progres Terapi Plasma Konvalesen di RSPAD Gatot Subroto

Selasa, 12 Mei 2020 - 22:02 WIB
loading...
Jenderal Andika Evaluasi...
Pihak RSPAD memberikan laporan terkait progres terapi plasma tersebut dalam teleconference berkala dengan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Foto/Youtube
A A A
JAKARTA - RSPAD Gatot Subroto menjadi rumah sakit pertama yang telah melakukan terapi plasma konvalesen untuk beberapa pasien Covid-19 dan memberikan hasil yang baik. Dalam teleconference berkala dengan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, pihak RSPAD memberikan laporan terkait progres terapi plasma tersebut.

Dua pasien yang telah diberikan terapi plasma konvalesen, yang semula dirawat di ruang isolasi, sudah dapat dipindahkan ke ruang rawat biasa dengan kondisi yang baik. “Untuk pasien ketiga, yang baru diberikan plasma hari Rabu lalu, saat ini kondisinya baik dan akan diberikan terapi lagi tanggal 9 Mei besok,” kata Direktur Pembinaan dan Pengembangan RSPAD, Kolonel CKM dr Nana Sarnadi seperti yang di unggah Youtube, Selasa (12/5/2020).

Pihak RSPAD terus melakukan evaluasi setiap hari terhadap pasien untuk kemajuan klinis, laborotis, maupun radiologis. Setiap pasien diberikan satu kantong berisi 100 CC dalam tiga kali pemberian dengan respon pasien yang signifikan. 9Baca juga: Soal Puncak Covid di Indonesia, Ini Pendapat Pakar Epidemiologi )

“Pemberian plasma 100 CC merupakan suatu hal yang baru, karena hasil penelitian di luar diberikan 200 CC hingga 600 CC. Namun kami sangat hati-hati karena dalam plasma, walaupun serum, ada butir-butir protein yang harus kami waspadai dengan respon reaksi alerginya, sehingga kami berikan dalam dosis lebih sedikit,” ujarnya.

Nana menambahkan, RSPAD juga melakukan monitoring pada beberapa rumah sakit yang berencana melakukan terapi plasma konvalesen. “Ada 9 rumah sakit pendidikan yang sampai saat ini masih membahas soal protokol penelitian, namun kontrol protokol penelitiannya dari RSPAD,” imbuh dr. Mala Sarnadi.

Kasad Jenderal Andika Perkasa juga memberikan arahan mengenai aturan tambahan penerbangan dengan syarat menyertakan keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19. “Saya mengantisipasi adanya pihak yang datang untuk rapid test. RSPAD dapat melayani siapa saja, namun harus mengikuti jadwal RSPAD karena hasil tes tersebut berlaku 7 hari untuk melakukan penerbangan,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
TNI Hidupkan Desa yang...
TNI Hidupkan Desa yang Lama 'Mati Suri' di Pedalaman Jambi
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rekomendasi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved