Hari Ini Coblosan Pilkada Serentak, Ingat 6 Tata Cara Ini demi Tangkal Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 270 pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hari ini dilangsungkan. Masyarakat di 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan melakukan pemungutan suara pada pagi hingga lepas tengah hari.
Hari pencoblosan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Presiden Jokowi.
(Baca: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok)
Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Lantaran digelar di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah hal untuk lebih menjamin aspek kesehatan dan keamanan dari penularan Covid-19.
Ada tata cara khusus bagi pemilih untuk melakukan pemungutan suara sebagai berikut :
1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
(Baca: 48.607 TPS di Jawa Timur Siap Gelar Pemungutan Suara)
Selain itu 6 poin tersebut, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS.
Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.
KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celsius. Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.
Hari pencoblosan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Presiden Jokowi.
(Baca: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok)
Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Lantaran digelar di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah hal untuk lebih menjamin aspek kesehatan dan keamanan dari penularan Covid-19.
Ada tata cara khusus bagi pemilih untuk melakukan pemungutan suara sebagai berikut :
1. Pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
(Baca: 48.607 TPS di Jawa Timur Siap Gelar Pemungutan Suara)
Selain itu 6 poin tersebut, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS.
Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.
KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat celsius. Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.
(muh)